Tuesday, September 3, 2019

Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil


KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEWAJIBAN 
Menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1980, tiap pegawai negeri sipil wajib :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
  2. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentinagn golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentinagn negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beerlaku
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai negeri sipil
  10. Segera melaporkan pada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang membahayakan atau merugikan negara, pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materi
  11. Mentaati ketentuan jam kerja
  12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  14. Memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat menurut bidang dan tugasnya masing-masing
  15. Bertindak dan bersikap tegas tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya
  16. Memebimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  17. Menjadi dan menberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya
  20. Mentaati ketentuan peraturan perundnag-undangan tentang perpajakan
  21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesame pegawai negeri sipil dan terhadap atasannya
  22. Dapat mengormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME, yang berlainan
  23. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat
  24. Mentaati ssegala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku
  25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

LARANGAN
Menurut pasal 3 Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1980, pegawai negeri sipil dilarang :
  1. Menyalahgunakan wewenang,
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tdk langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahnya,
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: (lihat PP).
  13. Memberikan dukungan ke pada calon presiden/wakil presiden dengan cara: (lihat PP).
  14. Memberikan dukungan ke pada calon anggota DPRD atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  15. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah

Sumber :
http://www.mediapendidikan.info/2010/11/kewajiban-dan-larangan-bagi-pegawai-negeri-sipil.html

0 comments:

Post a Comment