PENGERTIAN
Menurut UU Hukum Pidana pasal 413-437 pegawai negeri adalah seseorang yang secara tetap atau untuk sementara diserahi sesuatu jabatan politik. Dalam pasal 92 pun dijelaskan bahwa pegawai negeri adalah orang-orang yang dipilih dalam pemilihan berdasarkan peraturan-peraturan umum dan juga mereka yang bukan dipilih, tetapi diangkat menjadi anggota dewan rakyat, dewan daerah, dan kepala desa.
Dalam UU No. 3 tahun 1971 menerangkan pegawai negeri adalah orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Berdasarkan hukum yang berlaku sekarang dalam UU No 8 tahun 1974 tetang ppokok- pokok kepegawaian. Menurut pasal 1 pegawai negeri adalah mereka setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
YANG TERMASUK PEGAWAI NEGERI
Pegawai negeri sipil pusat :
- Pegawai negeri sipil pusat yang gajinya dibebankan pada APBN ddan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Keserikatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Instansi Vertikal di daerah-daerah.
- Pegawai negeri sipil pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan
- Pegawai negeri sipil pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom
- Pegawai negeri sipil pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain
- Pegawai negeri sipil yang menyelenggarakan tugas negara lainnya, seperti hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pegawai negeri sipil daerah, yaitu pegawai negeri sipil daerah otonom baik daerah otonom tingkat I maupun daerah otonom tingkat II
Pegawai negeri sipil lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
YANG TIDAK TERMASUK PEGAWAI NEGERI
Selain pegawai negeri yang telah disebutkan diatas, maka dalam pekerjaan negeri masih banyak terdapat orang-orang yang bekerja untuk negara, pemerintah, dan masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan sama seperti pegawai negeri tapi tidak termasuk pegawai negeri. Mereka antara lain :
- Pejabat negara
- Pekerja
- Pegawai dengan ikatan dinas berdasarkan kketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata
- Pegawai denganikatan dinas untuk waktu terbatas
- Pegawai desa
- Pegawai perusahaan umum
0 comments:
Post a Comment