1. PENGERTIAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam
mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah
segala sesuatau penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,
pembangunan, proyek).
Untuk lebih
mudah membedakan keduannya, sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang
bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan
untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedug.
Secara
Umum, sarana adalah segala sesuatu
yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari
suatu proses produksi. Misalnya, dalam bidang transportasi darat kita dapat
menyebut mobil, motor, bis, taksi sebagai sarana transportasi karena digunakan
secara langsung oleh orang.
Prasarana adalah
segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya produksi.
Misalnya, fasilitas pendukung seperti jalan, rambu-rambu, lampu lalu lintas
dapat kita sebut sebagai prasarana.
2. RUANG LINGKUP
1. Perencanaan Pengadaan (Palnning
Programing)
adalah pengetrapan
secara sistematik dari pada pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan
menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah
ditetapkan.
Dua fungsi
pokok perencanaan, yaitu :
ØMengontrol setiap
langkah kegiatan pekerjaan.
ØBila terjadi kendala
atau hambatan maka rencana yang telah ditetapkan dapat
digunakan untuk member arah perubahan seperlunya.
digunakan untuk member arah perubahan seperlunya.
2. Prakualifikasi Rekanan
Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan melalui pembelian dilakukan dengan system
lelang yang diikuti oleh para rekanan untuk menghindari berbagai kemungkinan
yang tidak diinginkan. Rekanan yang mengikuti tender adalah rekannan yang
terpercaya saja (mengetahuinya dengan melakukan kegiatan prakualifikasi).
Langkah
kegiatan prakualifikasi :
´Persiapan
´Pelaksanaan
3. Pengadaan Barang
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan
barang/ jasa/ benda
bagi keperluan pelaksanaan tugas.
´Pengadaan Perbot, dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, atau menerima hibah.
Macam-mcam pengadaan barang :
´Pengadaan Tanah, dapat dilakukan dengan membeli, menerima hibah,
menerima
hak pakai atau menukar.
´Pengadaan Bangunan, dapat dilaksanakan dengan membangun atau
mendirikan
bangunan baru, membeli, menyewa atau menerima hibah/
menukar.
´Pengadaan Perbot, dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, atau menerima hibah.
´Pengadaan Kendaraan/ Alat Transportasi, sejauh ini pengadaan
kendaraan untuk sekolah telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
´Pengadaan Sarana Pendidikan, Alat Kantor, Alat Tulis Kantor (ATK). Untuk jumlah yang
besar dapat dilakukan lelang dengan rekanan. Kekurangan ATK dalam jumlah kecil
dapat dilakukan dengan di beli melalui dana taktis.
4. Penyimpanan
yaitu
menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan
didistribusikan.
Kegiatan
penyimpanan meliputi menerima barang, menyimpan barang, dan mengeluarkan/
mendistribusikan barang.
5. Inventarisasi
merupakan
kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang atau bahan yang ada secara
teratur menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi
dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan penguruasan dan pengawasan yang
efektif terhadap barang milik negara (atau swasta). Inventarisai
memberikan input yang sangat berharga dan berguna bagi efektifitas pengelolaan
sarana dan prasarana.
6. Penyaluran
merupakan
kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari instansi
atau pemegang yang satu pada yang lain.
7. Pemeliharaan
Agar
setiap barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar
tanpa banyak menimbulkan/ gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara
baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsur peganggu. Kegiatan rutin ini diusahakan agar barang
tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik disebut pemeliharaan (service).
8. Rehabilitasi
merupakan
kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau
penggantian suku cadang agar barang tersebut dapat dipergunakan lagi sehingga
punya daya yang lebih lama.
9. Penghapusan
Bila besarnya biaya
rehab suatu barag inventaris tidak
sesuai dengan daya pakainya, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi
dan disingkirkan dari daftar inventaris negara berdasar pengaturan UU yang
berlaku.
Pelaksanaan
penghapusan dilakukan oleh panitia penghapusan barang inventaris dengan
keputusan unit utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan, dan
bidang teknis.
Panitia tersebut mertugas
´Meneliti
´Menilai barang
yang ada dan perlu dihapuskan
´Membuat berita acara
´Melaksanakan
penghapusan
´Sampai melelang
atau memusnahkan barang tersebut.
10. Pengendalian
Seluruh kegiatan diatas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kendali. Sebab seluruh kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak, serempak dan terpadu.
Seluruh kegiatan diatas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kendali. Sebab seluruh kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak, serempak dan terpadu.
Sumber :
http://darinalya.blogspot.com/2016/03/ruang-lingkup-sarana-dan-prasarana.html
0 comments:
Post a Comment