Tuesday, September 3, 2019

RUANG LINGKUP SARANA PRASARANA

SARANA DAN PRASARANA KANTOR 

1. PENGERTIAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatau penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
Untuk lebih mudah membedakan keduannya, sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedug.  
  Secara Umum, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari suatu proses produksi. Misalnya, dalam bidang transportasi darat kita dapat menyebut mobil, motor, bis, taksi sebagai sarana transportasi karena digunakan secara langsung oleh orang.
  Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya produksi. Misalnya, fasilitas pendukung seperti jalan, rambu-rambu, lampu lalu lintas dapat kita sebut sebagai prasarana.
2. RUANG LINGKUP 
1. Perencanaan Pengadaan (Palnning Programing)
  adalah pengetrapan secara sistematik dari pada pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah ditetapkan.
  Dua fungsi pokok perencanaan, yaitu :
ØMengontrol setiap langkah kegiatan pekerjaan.
ØBila terjadi kendala atau hambatan maka rencana yang telah ditetapkan dapat
   digunakan untuk member arah perubahan seperlunya.
 
2. Prakualifikasi Rekanan
  Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui pembelian dilakukan dengan system lelang yang diikuti oleh para rekanan untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan. Rekanan yang mengikuti tender adalah rekannan yang terpercaya saja (mengetahuinya dengan melakukan kegiatan prakualifikasi).
 Langkah kegiatan prakualifikasi : ´Persiapan ´Pelaksanaan
3. Pengadaan Barang
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan  barang/ jasa/ benda bagi keperluan pelaksanaan tugas.
Macam-mcam pengadaan barang :
´Pengadaan Tanah, dapat dilakukan dengan membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau menukar.
´Pengadaan Bangunan, dapat dilaksanakan dengan membangun atau  mendirikan bangunan baru, membeli, menyewa atau menerima hibah/  menukar.
       
        ´Pengadaan Perbot, dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, atau menerima hibah. 
        ´Pengadaan Kendaraan/ Alat Transportasi, sejauh ini pengadaan kendaraan untuk sekolah telah dilakukan oleh pemerintah pusat. 
       ´Pengadaan Sarana Pendidikan, Alat Kantor, Alat Tulis Kantor (ATK). Untuk jumlah yang besar dapat dilakukan lelang dengan rekanan. Kekurangan ATK dalam jumlah kecil dapat dilakukan dengan di beli melalui dana taktis.

4. Penyimpanan
  yaitu menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan didistribusikan.
  Kegiatan penyimpanan meliputi menerima barang, menyimpan barang, dan mengeluarkan/ mendistribusikan barang.
5. Inventarisasi
  merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang atau bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
  Inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan penguruasan dan pengawasan yang efektif terhadap barang milik negara (atau swasta). Inventarisai memberikan input yang sangat berharga dan berguna bagi efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana.
6. Penyaluran
  merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari instansi atau pemegang yang satu pada yang lain.
7. Pemeliharaan
  Agar setiap barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar tanpa banyak menimbulkan/ gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsur peganggu.   Kegiatan rutin ini diusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik disebut pemeliharaan (service).
8. Rehabilitasi
  merupakan kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau penggantian suku cadang agar barang tersebut dapat dipergunakan lagi sehingga punya daya yang lebih lama.
9. Penghapusan
  Bila besarnya biaya rehab suatu barag inventaris  tidak sesuai dengan daya pakainya, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan disingkirkan dari daftar inventaris negara berdasar pengaturan UU yang berlaku.
  Pelaksanaan penghapusan dilakukan oleh panitia penghapusan barang inventaris dengan keputusan unit utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan, dan bidang teknis. 
Panitia tersebut mertugas
´Meneliti ´Menilai barang yang ada dan perlu dihapuskan ´Membuat berita acara ´Melaksanakan penghapusan ´Sampai melelang atau memusnahkan barang tersebut. 
10. Pengendalian 
Seluruh kegiatan diatas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kendali. Sebab seluruh  kegiatan pengelolaan tersebut harus  selalu kompak, serempak dan terpadu. 

Sumber :
http://darinalya.blogspot.com/2016/03/ruang-lingkup-sarana-dan-prasarana.html

0 comments:

Post a Comment