Wednesday, September 4, 2019

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

      PENGERTIAN
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  
     DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

JENIS-JENIS PEMBERHENTIAN

Pemberhentian atas permintaan sendiri (pasal 2 ayat 1 PP. 32 tahun 1979) 
PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri apabila telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun maka akan diberikan pensiun. 

Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun 
Batas usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun,BUP bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang 65 tahun antara lain ahli peneliti,Guru Besar, Lektor Kepala, lektor ataupun jabatan lain yang ditetukan Presiden dan 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ketua, Waka.Hakim Anggota MA, Jaksa Agung ,Sekjen, Aselon I,II jabatan Stuktural ( psl.4 huruf b. PP. 32 tahun 1979) 

Pembehentian karena adanya penyederhanaan organisasi 
Apabila PNS yang kelebihan karena penyederhanaan satuan organisasi tidak mungkin di salurkan kepada instansi lain, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sbg PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.( psl.6. PP. 32 tahun 1979)



Pemberhentian karena melakukan Pelanggaran/Tidak pidana /Penyelewengan 
PNS dapat diberhentikan karena melanggar Sumpah/Janji atau melakukan pelanggaran   PNS ,di hukum penjara setinggi tingginya 4 tahun atau di ancam pidana yang lebih berat ( psl.8 s.d psl 10 PP. 32 tahun 1979) 

Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani 
PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ( psl.11. PP. 32 tahun 1979) 

Pemberhentian karena meninggalkan tugas 
PNS yang dalam waktu 6 bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya dapat    dengan hormat sebagai PNS dan apabila ada keberatan atas hukuman itu dapat mengajukan keberatan ke PTUN ( psl.12 PP. 32 tahun 1979) 

Pemberhentian karena meninggal Dunia 
PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, juga bagi PNS yang hilang telah di anggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang ( psl.13 PP. 32 tahun 1979).



Pemberhentian karena hal-hal lain
PNS yang tidak melaporkan dirinya kepada instansi indukya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku ( psl.15 PP. 32 tahun 1979).
 
Sumber :
http://zakiyahulfaaryani98.blogspot.com/2016/07/pemberhentian-pns-administrasi.html

0 comments:

Post a Comment