Tuesday, September 3, 2019

Macam-Macam Cuti Pegawai


MACAM-MACAM CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Cuti adalah suatu keadaan dimana seorang pegawai atau pekerja tidak masuk kerja dengan alasan tertentu yang diisinkan oleh atasan atau instansi tempat bekerja dalam jagka waktu tertentu dan itu merupakan hak istimewa bagi seorang pegawai.



Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurangnya 1 tahun secara terus menerus termasuk CPNS.
Lamanya cuti selama 12 hari kerja tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil di tahun berikutnya. Cuti tahunan yang dilakukan dipelosok, sulit transportasi maka cuti ditambah menjadi 14 hari. Cuti ini tidak diberikan kepada pegawai guru sekolah dan dosen perguruan tinggi, karena telah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.

Cuti Besar
Diberikan kepada pegawai yang sekurangmya telah bekerja terus menerus selama 6 tahun dengan lama cuti selama 3 bulan. Pegawai yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan yang bersangkutan. Jika pegawai mengambil cuti besar kurang dari 3 bulan maka sisa cuti besarnya akan dihapus. Selama menjalankan cuti ini, pegawai yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan pimpinan.

Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang mengalami sakit dengan ketentuan tertentu. Pegawai yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya secara tertulis.
Pegawai yang sakit lebih dari 2 hari dan sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Pegawai yang sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Menteri ker=sehatan. Apabila belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali, makai ia diberhentika dengan hormat karena sakit dan mendapatkan uang tunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila belum sembuh dan tidak ada harapan utnuk bekerja kembali, makai ia diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya menurut peratuan yang berlaku.
Untuk wanita yang mengalami keguguran makai a berhak cuti selama 1,5 bulan. Dan untuk pegawai yang mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugasnya berhak cuti sampai ia sembuh.

Cuti Bersalin
Adalah cuti yang diberikan kepada pegawai yang mengalami persalinan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk keempat dan seterusnya tidak diberikan cuti bersalin dan akan mendapatkan cuti diluar tanggungan negara. Lama cuti bersalin ini selama 3 bulan yang  biasanya 1 bulan sebelum kelahiran dan 2 bulan setelah persalinan. Selama cuti bersalin pegawai tetap mendapatkan penghasilan penuh.

Cuti Alasan Penting
Yang dimaksud cuti alas an penting adalah cuti karena alas an :
ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, suami, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
Salah seorang anggota sebagaimana tersebut pada poin diatas meninggal dunia dan menurut hokum PNS yang bersangkutan yang harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal.
Melangsungkan perkawinan pertama alas an penting lainnya berdasarkan keputusan presiden.
Lamanya cuti alasan penting ini selama maksimal 2 bulan. PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka penjabat atau atasan dapat memberikan izin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti. Selama cuti alasan penting pegawai tetap mendapatkan penghasilan penuh.

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Cuti ini diberikan kepada pegawai yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun. Alasan cuti ini bias alasan pribadi yang penting dan mendesak. Cuti ini paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Pegawai yang CLTN harus dibebaskan dari jabatannya kecuali CLTN karena kelahiran anak keempat dan seterusnya.

Cuti Bersama
Adalah hari dimana karyawan di seluruh perusahaan mendapatkan cuti yang diatur oleh pemerintah, penghitungan cuti Bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Maka apabila anda mengambil cuti pada hari cuti Bersama maka akan memotong jatah cuti tahunan anda.

0 comments:

Post a Comment